INDOSWARA – BOJONEGORO – Sidang lanjutan gugatan praperadilan Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto memasuki sidang ke empat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli terlapor yang dalam hal ini adalah Polda Jawa Timur. Sidang kali ini digelar diruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya pagi tadi (25/04/22) yang dipimpin oleh hakim Darwanto.
Polda Jatim selaku terlapor mendatangkan saksi ahli Lucky Indrawati . Dosen dari Universitas Brawijaya Malang, Dihadapan hakim saksi ahli menjelaskan tentang undang – undang yang mengatur tentang praperadilan bahwa menurut keterangan saksi ahli sesuai dengan pasal 77 KUHAP yang berbunyi sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan serta ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan bukan penyelidikan.
Menanggapi kesaksian ahli terlapor, Yusuf Andriana sebagai tim kuasa hukum pelapor mengaggap bahwa apa yang diungkapkan oleh saksi ahli memang benar, namun dengan berkembangnya dinamika hukum tidak semua objek praperadilan diatur oleh KUHAP. ” pertanyaan saya apakah jika ada pemohon yang ingin mencari keadilan dilarang atau tidak boleh mengajukan praperadilan, faktanya tadi hakim menngingatkan saksi ahli pidana tersebut agar jangan menjustifikasi, karna pengadilan itu berhak menerima perkara dari siapapun yang mencari keadilan“, ujar Yusuf Andrian.
Ia menambahkan jika dibandingkan dengan kesaksian ahli sebelumnya yang didatangkan oleh pelapor lebih mengikuti perkembangan hukum dan perkembangan peristiwanya, namun berbeda halnya dengan keterangan saksi ahli yang didatangkan oleh terlapor lebih cenderung kontekstual dan hanya mengacu kepada pasal 77 KUHAP dalam perkara praperadilan. “perbedaanya saksi ahli yang kita datangkan cenderung progresif atau lebih update mengikuti perkembangan hukum dalam gugatan praperadilan, namun untuk saksi ahli terlapor cenderung kontekstual dan hanya merujuk kepada undang – undang semua”, pungkasnya. (mam/red)