INDOSWARA – BOJONEGORO – Sidang lanjutan kasus korupsi dana Bantuan Oprasional Pendidikan (BPO) Taman Pendidikan Al-Quran Kabupaten Bojonegoro kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan agenda membacakan vonis terdakwa. Dipimpin langsung oleh ketua majelis Hakim I Ketut Suarta sidang menghadirkan jaksa penuntut umum tarjono dan mahendra serta penasehat hukum terdakwa Pinto utomo.

Berdasarkan surat Tuntutan Nomor Reg. Perkara : PDS-04/M.5.16.4/Ft.1/11/2021 tanggal 12 April 2022 An. Terdakwa Shodikin, S.Pdi Bin Mulyono : menyatakan terdakwa Shodikin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU. No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shodikin selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp. 300.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 572.200.000,- subsidair 4 tahun penjara.

Menanggapi putusan majelis hakim, kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Badrut Tamam akan tetap menghormati putusan sidang, namun pihaknya juga akan tetap mengajukan banding karna putusan majelis Hakim tidak sesuai dengan tuntutan yang telah diajukan oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro selama 7 tahun penjara.

Atas putusan tersebut saya menghormati namun kami tetap menggunakan hak kami untuk melakukan upaya hukum dengan nyatakan banding atas putusan tersebut karena tidak sesuai dengan tuntutan yang kami ajukan ,” ujar Badrut Tamam.(mam/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.