Indoswara – Bojonegoro – Persatuan jaksa RI cabang Bojonegoro lewat perwakilanya Arfan Halim yang juga selaku kasi pidana umum (kasi pidum) kejaksaan Negeri Bojonegoro sore tadi (24/09/22) mendatangi Mapolres Bojonegoro.

Kedatanganya guna melaporkan Alvin lim yang diduga menyebarkan informasi hoak lewat chanel youtubenya quotien Tv. Dalam siaranya alvin lim menyebutkan bahwa institusi kejaksaan RI merupakan sarang mafia yang diupload pada tanggal 23 september 2022. Pelaporan yang dilakukan arfan juga seiring ramaainya laporan yang dilakukan Persaja diberbagai wilayah.

Menurut Arfan Halim selaku pelapor mengatakan bahwa stetmen yang dikeluarkan Alvin lim adalah sebuah tuduhan yang tidak mendasar sehingga perketaaan yang disiarkan lewat chanel youtube pribadinya dianggap mencemarkan nama baik institusi kejaksaan RI.

“sebagai orang yg mengerti tentang hukum kami melakukan langkah – langkah hukum dengan cara melaporkan saudara Alvien Lim kepada pihak berwajib yg dalam hal ini polres Bojonegoro guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya,” katanya.

Ia menambahkan Alvin lim dalam siaran chanel youtube pribadinya telah melanggar pasal 28 ayat 2 jo 45A ayat 2 UURI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Kedatanganya di mapolres Bojonegoro diterima oleh satuan Reserse Polres Bojonegoro dengan nomor bukti laporan LP-B/145/IX/ 2022/ SPKT/ Polres Bojonegoro tgl 23 sep 2022. (mam/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.