INDOSWARA – BOJONEGORO – Ketua tim evaluasi Komisi Kemerantasan Korupsi (KPK) Bojonegoro Budi irawanto, bersama tim Inspektorat Kabupaten Bojonegoro (09/03/2022) mendatangi kantor kepala desa purworejo kecamatan Padangan Bojonegoro. Kedatangan tim ini untuk mengetahui proses pembangunan jalan poros desa yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan Desa (BKD).

Selain di Desa Purworejo, Budi Irawanto juga mendatangi Desa Prangi kecamatan padangan Bojonegoro. Dalam sidak tersebut, budi irawanto atau yang akrab disapa wawan menemukan kejanggalan dalam proses pengerjaan proyek di desa ini, kejanggalan terdapat pada proses tender pengerjaan proyek yang tidak melewati proses lelang, padahal aturan pengerjaan proyek dengan anggaran lebih dari 200 juta harus menggunakan sistem lelang.

Namun pada kenyataanya ditemukan bahwa terdapat pengaturan pemenang tender oleh camat padangan yang pada saat itu adalah heru sugiarto yang dimenangkan oleh seseorang yang bernama bambang.

Tadi pihak timlak desa menjelaskan bahwa sama sekali tidak tahu tentang persiapan serta proses lelang dan administrasi hingga kontrak kerjasama dengan kontraktor. Padahal anggaran BKD itu masuk ke rekening Pemdes dan semuanya yang mempertanggungjawabkan adalah pemdes,” ungkap wawan.

Desa pragi sendiri mendapatkan dana BKD tahun 2021 sebesar 2,3 milyar rupiah, dana tersebut digunakan untuk membangun jalan poros desa dengan sistem cor sepanjang 1000 meter (mam/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.