Indoswara – Bojonegoro – Lewat kuasa hukumnya pemerintah Desa Kalirejo Kecamatan Kota Bojonegoro secara resmi melayangkan surat gugatan kepada Yayasan Suyitno ke Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Pelayangan surat gugatan itu dilakukan pada hari Rabu kemarin (08/09/22) dengan nomer perkara 35/pdt.G/2022/PN BJN dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Menurut Fauzin selaku penasehat hukum (PH) dari desa kalirejo mengatakan layangan surat gugatan perdata ini atas tanah seluas 25.225 meter persegi atau 2,5 hektar.

“Sidang pertama dijadwalkan tanggal 20 September 2022. Nanti kami akan susun press release-nya. Sementara itu dulu yang bisa kami sampaikan,” kata Fauzin.

Berdasar penelusuran dari SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Bojonegoro, Kades Kalirejo, Sri Untari, tercantum sebagai pihak penggugat. Sementara YSB di pihak tergugat.

Selain YSB di pihak tergugat, ada pula tiga pihak turut tergugat. Yaitu turut tergugat I BPN (Badan Pertanahan Nasional) Bojonegoro; kemudian turut tergugat II Camat Bojonegoro; dan turut tergugat III Bupati Bojonegoro.

Dalam petitum primer, penggugat memohon agar diterima dan dikabulkan gugatan untuk seluruhnya. Yakni, menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslag) terhadap TKD, Desa Kalirejo, Bojonegoro, seluas 25.225 meter persegi atau 2,5 hektar.

penggugat memohon agar Majelis Hakim menyatakan batal Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 02/Desa Kalirejo 1996 SHP No. 03/Desa Kalirejo Tahun 2013 atas nama Yayasan Suyitno Bojonegoro, seluas 25.225 meter persegi yang sekarang dipergunakan oleh Universitas Bojonegoro.

Penggugat juga memohon kepada PN Bojonegoro untuk menghukum tergugat agar membayar ganti rugi materiil maupun immateriil total sebesar Rp56,2 miliar. Rinciannya, masing-masing yaitu Rp6,2 miliar kerugian materiil dan Rp50 miliar untuk kerugian immateriil.

Terpisah, Humas Universitas Bojonegoro, mewakili Yayasan Suyitno Bojonegoro, Ahmad Taufik menyatakan, menghormati Pemdes Kalirejo dalam menggunakan haknya menempuh jalur hukum.

“Kami pihak YSB dan Unigoro menghormati langkah dari pemdes kalirejo karna itu adalah hak setiap warga negara, dan ki juga akan mematuhi dan siap mengikuti segala tahapan dalam proses hukum ini,” pungkasnya.(mam/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.