Indoswara – Bojonegoro – Pasca turunya Surat Keputusan (SK) Bupati Bojonegoro Anna Muawanah terkait pemberhentian Dirut PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) Lalu Syahril Majid kembali melangkah untuk mencari keadilan.

Kuasa hukum Lalu Syahril Majidi, R Teguh Santoso mengatakan sudah menyampaikan surat keberatan ke Bupati Bojonegoro tembusan ke DPRD dan PT ADS, kemudian menyampaikan surat perihal dugaan penyalahgunaan wewenang bupati dan laporan ke DPRD.

Pihaknya juga melaporkan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pemberhentian kliennya.

“Kami sudah berkirim surat dan masuk ke Menteri Dalam Negeri,” katanya sesuai yang dirilis, Senin (12/9/2022).

Teguh menjelaskan apa yang dilakukan untuk kliennya ini semata-mata langkah hukum yang telah dan akan diambil adalah ikhtiar sebagai kewajiban warga negara untuk mengingatkan para pihak, serta menjaga agar tata kelola BUMD yang baik serta akuntabilitas/transparansinya, yang niscaya wajib mengacu kepada ketentuan perundang-undangan yg ada.

Menurut dia, hal ini juga menjadi ujian akan integritas aparatur sipil negara khususnya di Bagian Perekonomian sebagai pembina BUMD untuk lebih taat pada peraturan perundangan daripada ketaatan pada pimpinan semata.

“Apa yang terjadi pada klien kami, bahwa pelanggaran nyata terjadi. Mengingat untuk BUMD Perseroda maka hanya Direksi dari pihak swasta yang mekanisme pengangkatan dan pemberhentiannya murni menggunakan UU Perseroan Terbatas. Sedangkan Direksi dari unsur Pemkab Bojonegoro haruslah tunduk pada ketentuan Pasal 58 Permendagri No 37/2018 tersebut,” tegas R.Teguh Santoso.

Lebih jauh Teguh menyampaikan, GCG itu mengatur mekanisme BUMD agar selalu dalam koridor hukum, etika, norma, dan budaya korporasi yang menjamin profesionalitas untuk mencapai tujuan BUMD sebagai alat membangun kesejahteraan rakyat secara luas, bukan untuk “political interest” maupun “personal interest” tertentu.

“Untuk itu kewajiban semua warga negara agar semua mekanisme yang sudah diatur di bawah rezim Pemerintahan Bapak Presiden, dan pembinaan/pengawasan di bawah Kementerian Dalam Negeri Bapak Tito Karnavian dapat dijalankan sebagaimana mestinya. Dan ternyata untuk Kabupaten Bojonegoro masih harus diperjuangkan dengan sungguh-sungguh,” pungkasnya.(mam/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.