Indoswara – Bojonegoro – merasa keputusan Bupati Bojonegoro Anna Muawanah semena – mena, Penasehat Hukum (PH) Lalu M Syahril Majidi, mantan Presiden Direktur (Presdir) atau Direktur Utama (Dirut) PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) mendatangi DPRD Bojonegoro (6/9/2022).

Kedatangan R Teguh Santoso untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah, atas pemberhentian Dirut PT ADS yang dianggap sepihak.

” ini upaya awal kami datang ke Bojonegoro, untuk meminta mediasi lewat lewat hearing DPRD Bojonegoro jika Bupati Anna berkenan,” kata R Teguh Santoso Penasehat Hukum Lalu M Syahril Majidi.

Dalam isi surat yang dikirim ke DPRD Bojonegoro, R Teguh Santoso menyebut bahwa pencopotan kliennya itu sudah masuk dalam tindak penyalahgunaan wewenang Bupati dalam menetapkan Keputusan Bupati Bojonegoro nomor 118/343/Kep/412.013/2022 tentang Pemberhentian Direktur Utama PT Asri Dharma Sejahtera pada 26 Agustus 2022.

“Salah satu fungsi DPRD adalah melakukan pengawasan. Sementara pelapor Dirut PT ADS adalah bentuk Perseroda sehingga memiliki legal standing untuk melakukan pengawasan terhadap keputusan a quo,” ujarnya

Menurut Teguh, jabatan Presdir PT ADS merupakan jabatan strategis bagi Kabupaten Bojonegoro dalam rangka mengakselerasi kepentingan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).Sehingga, DPRD berhak untuk bertanya atau meminta keterangan terhadap Bupati terhadap kebijakan dalam bentuk putusan a quo.

“Berdasarkan Pasal 65 ayat 1 PP No 54 tahun 2017 pemberhentian sebelum masa jabatan habis (lima tahun) wajib disertai alasan pemberhentian dan bisa dibuktikan berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah,”

Ia menegagaskan berdasar Permendagri 118 tahun 2018 mengatur secara tegas dan imperatif pelaksanaan evaluasi harus dilakukan secara monitoring, sehingga proses tersebut bisa dibaca secara sistematis.

Ia menilai pemberhentian jabatan Presdir PT ADS dinilai cacat prosedur. “Bahkan keputusan a quo dikategorikan keputusan tidak sah,” tegasnya.

Selain itu Presdir PT ADS tidak pernah diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri dalam RUPS. Maka, pihaknya meminta kepada DPRD Bojonegoro untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan. (mam/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.