Indoswara – Bojonegoro – setelah melakukan ekspose internal beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro akhirnya menaikan status dugaan korupsi Bank Perkriditan Rakyat Daerah (BPR) dari penyelidikan ketingkat Penyidikan.
Sebelumya kejari Bojonegoro sejak tanggal 21 April 2022 telah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan terhadap 31 orang, meliputi para debitur, pejabat kredit pada PD BPR Bank Daerah Bojonegoro dan Dibetur maupun pihak-pihak terkait lainnya.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Penyelidik Kejari Bojonegoro telah diperoleh fakta bahwa telah terjadi penyimpangan dalam pemberian kredit kepada 24 debitur di PD. BPR Bank Daerah Bojonegoro Kantor Cabang Kalitidu Tahun 2015 – 2016 dengan total nilai kredit sebesar Rp. 524.000.000.
Selain itu juga ditumukan adanya dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit konstruksi dari tahun 2015-2017 yang dilakukan oleh BPR Daerah Bojonegoro Pusat dengan total kredit senilai Rp. 2..900.000.000.
“Berdasarkan hasil expos yang kita lakukan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dengan modus pemberian kridit kepada 26 debitur ditahun 2015/2017 yang terjadi di PD. BPR Bank daerah Bojonegoro cabang kalitidu dan pusat telah kita naikan dari penyelidikan ke penyidikan dengan total kridit senilai Rp. 3.424.000.000 ,” ujar Badrut Tamam Kepala Kejaksaan Bojonegoro.(mam/red).