Indoswara – Bojonegoro – Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah melaksanakan eksekusi pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 957.500.000 dari mantan terpidana korupsi almarhum H.M Santoso yang juga mantan Bupati Bojonegoro pereode 2003-2008 di Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro (05/09/22).

Pelaksanaan Eksekusi didasarkan atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2256 K/Pid.Sus/2013 tanggal 08 Januari 2014 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Nomor : Print-01/O.5.16/Fu.1/01/2014 tanggal 28 Januari 2014 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana Bantuan Mobile Cepu LTD (MCL) yang diterima oleh Tim Koordinasi dan Sosialisasi Pembebasan Lahan Blok Cepu Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2007 atas nama terpidana H. Mochamad Santoso.(Alm) (Ex. Bupati Bojonegoro Periode 2003-2008).

Kepala Kejari Bojonegoro, Badrut Tamam mengungkapkan, uang pengganti atas nama almharhum H. Santoso tersebut merupakan kewajiban yang harus dibayar oleh ahli waris terpidana.

“Uang pengganti yang harus dibayar oleh terpidana, hari ini dilunasi oleh ahli waris. Sehingga kami eksekusi untuk disetorkan ke Kas Negara,” kata Kajari Bojonegoro Badrut Tamam

Dalam kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Mantan Bupati Bojonegoro ini telah dijatuhkan pidana kepada terdakwa selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp.200.000.000 subsider 6 bulan kurungan penjara, Serta Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 957.500.000,- subsidair 6 bulan penjara.

Pembayaran uang pengganti itu berlandaskan pasal 18 UU Tipikor. Selain itu berdasarkan amar putusan dari tuntutan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Di sini ada sejumlah barang bukti berupa sertifikat tanah. Tetapi karena terpidana ini mampu membayar uang pengganti, maka nanti sertifikat ini akan kami kembalikan, kepada ahli waris,” jelasnya.

Diketahui, almarhum H. Santoso divonis bersalah atas penyelewengan dana dari Mobil Cepu Limited ke Pemkab Bojonegoro sebesar Rp3,8 miliar untuk keperluan pembebasan lahan.

Dana itu diberikan MCL berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab dengan MCL nomor 188/04/412.12/2007 tanggal 16 Mei 2007. Ditandatangani oleh Bupati Bojonegoro, H.M. Santoso dan Brian D. Bolos, Presiden and General Manager MCL.

Kesalahan dalam perkara tipikor tersebut ialah, seharusnya uang dari MCL dimasukkan ke dalam rekening kas daerah (Kasda). Tetap oleh Bupati Santoso saat itu dana dimasukkan ke rekening Tim Koordinasi dan Pengendali Pembebasan Tanah untuk keperluan MCL. Dari berkas perkara, diperoleh fakta bahwa terpidana menikmati uang tersebut sebesar Rp957 juta (mam/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.