Indoswara – Bojonegoro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro dalam setahun menyelamatkan uang negara senilai Rp2,1 miliar. Indikasi kerugian negara yang bisa diselamatkan itu dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan hasil eksekusi terpidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam mengatakan, dari kasus yang ditangani bagian pidana khusus (Pidsus) selama satu tahun ini ada penyelamatan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp2,1 miliar. “Jumlah tersebut dari lima perkara yang ditangani Pidsus,” Kamis (5/1/2023).

Kepala kejaksaan negeri Bojonegoro Badrut Tamam merinci nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan itu dari penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bank Daerah Bojonegoro senilai kurang lebih Rp410 juta.

Kemudian penyidikan dari tiga kasus, yakni dari perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 6 Bojonegoro, Pengelolaan dana desa Punggur Kecamatan Purwosari, dan pengembalian dari BPR Cabang Kalitidu, totalnya senilai kurang lebih sebesar Rp745 juta.

Pengembalian uang negara dari proses penyidikan dana BOS SMPN 6 Bojonegoro itu senilai kurang lebih Rp334 juta, Kepala Desa Punggur sebesar Rp50 juta, dan BPR Cabang Kalitidu senilai sekitar Rp360 juta. “Ditambah pengembalian uang negara dari eksekusi terpidana korupsi HM Santoso senilai Rp957,5 miliar di tahun ini (2022),” pungkasnya. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.